MUARA TEWEH – Proses pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan warga terdampak proyek pelebaran jalan di Kabupaten Barito Utara mulai memasuki tahapan penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Barito Utara memastikan anggaran telah tersedia dan pembayaran dapat diproses bagi warga yang sudah menyepakati nilai ganti rugi.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Berita Acara Kesepakatan Harga Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Muara Teweh, Jumat (6/11/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah terkait, camat, tokoh masyarakat, serta warga terdampak yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Dalam kesempatan itu, Shalahuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dan terganggunya aktivitas warga selama proses pembangunan berlangsung.
Ia menjelaskan, pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas infrastruktur, konektivitas, dan pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.
“Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf kepada seluruh warga yang terdampak. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pembangunan infrastruktur ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan konektivitas di Barito Utara,” ujar Bupati.
Terkait nilai ganti rugi, Shalahuddin menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara profesional oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan pembayaran agar prosesnya berlangsung objektif, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara melaporkan bahwa proses penilaian oleh KJPP telah selesai. Sosialisasi dan musyawarah hasil penilaian kepada warga juga telah dilaksanakan secara bertahap.
Dari hasil musyawarah, pada sesi pertama sebanyak 26 warga menyatakan setuju terhadap nilai ganti rugi. Kemudian pada sesi kedua, sebanyak 49 warga juga menyepakati nilai yang telah ditetapkan, sementara satu warga masih melakukan koordinasi dengan keluarga.
Adapun pada sesi ketiga, pemerintah daerah menjadwalkan undangan bagi 32 warga. Namun, dua orang di antaranya dilaporkan berhalangan hadir.
Dinas Perkimtan juga memastikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah tersedia dan dapat dicairkan sejak awal November 2026. Karena itu, warga yang telah menyepakati nilai ganti rugi diminta segera melengkapi persyaratan administrasi agar proses pembayaran dapat dipercepat.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi sertifikat tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pemilik serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Melalui koordinasi dan musyawarah tersebut, Pemkab Barito Utara berharap penyelesaian ganti rugi lahan dan bangunan warga dapat berjalan tertib, transparan, serta berkeadilan.
Pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan masyarakat agar proyek pelebaran jalan dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi peningkatan infrastruktur serta kepentingan bersama. (*)
Editor: Logman Susilo









































