KUALA KURUN – Dua dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polres Gunung Mas dalam waktu kurang dari tujuh jam. Penindakan yang berlangsung di Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Rungan, Selasa (3/11/2026), mengamankan dua pria berinisial TR dan SG.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 34 paket kristal yang diduga sabu dengan total berat bersih mencapai 31,91 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp18,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Trobosan Desa Bereng Jun-Taringen, Kecamatan Manuhing. Penindakan terhadap TR merupakan hasil pengembangan perkara oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas yang kemudian ditindaklanjuti bersama personel Polsek Manuhing.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Manuhing IPTU Teguh Triyono, S.H., M.M., bersama anggota Satresnarkoba. Setelah mengamankan TR, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tas selempang hijau merek Peacock. Di dalamnya terdapat kantong plastik berisi 26 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat kotor 29,42 gram dan berat bersih 25,37 gram.
Petugas juga menyita satu bundelan plastik klip, tujuh plastik klip pembungkus, lima lembar tisu putih, satu sendok modifikasi dari sedotan, satu timbangan digital hitam merek Pocket Scale, uang tunai Rp16 juta, serta satu unit telepon genggam merek Vivo 1910 warna Aqua Blue.
Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 23.05 WIB di sebuah pondok milik terduga di area perkebunan kelapa sawit, Desa Karya Bakti, Kecamatan Rungan.
Kali ini, seorang pria berinisial SG diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi pondok yang menjadi sasaran.
Saat penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dalam genggaman tangan kanan SG.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke bagian bawah pondok. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah dompet hitam merek Black MTH yang berisi tujuh paket serupa.
Total barang bukti yang ditemukan dari SG berjumlah delapan paket dengan berat kotor 8,39 gram dan berat bersih 6,54 gram.
Selain itu, polisi menyita satu bundelan plastik klip, delapan plastik klip pembungkus, satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok, uang tunai Rp2,5 juta, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., membenarkan dua pengungkapan tersebut.
Menurut Sutrisno, keberhasilan penindakan itu tidak terlepas dari pengembangan perkara, kerja sama antarsatuan, serta informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antarsatuan dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama personel di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasi Humas IPDA Abner, S.Sos., Kamis (5/11/2026) pagi.
Ia menjelaskan, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, kedua terduga disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKP Sutrisno menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Kepedulian dan keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam melindungi generasi muda serta menjaga Kabupaten Gunung Mas dari ancaman bahaya narkotika. (pan)
Editor: Logman Susilo






































