KUALA KURUN – Cara tak biasa diduga dilakukan seorang pria berinisial RD untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu. Satu paket kristal yang diduga sabu ditemukan polisi terselip di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu di sebuah rumah di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Dari penindakan itu, polisi mengamankan total 40 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9,55 gram serta seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan berlangsung Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, di sebuah rumah di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran sabu.
Dengan disaksikan sejumlah saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 39 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di bawah kolong lemari.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bundelan plastik klip, alat menyerupai sendok yang terbuat dari sedotan, serta timbangan digital berwarna perak merek Pocket Scale.
Namun, penggeledahan belum berhenti di situ. Petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu di tempat yang tidak biasa, yakni di dalam aksesori pohon Natal berwarna ungu.
Paket tersebut disimpan dalam kantong plastik kecil berwarna biru bersama kemasan makanan ringan bertuliskan Nabati Sip.
Dengan tambahan temuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 40 paket. Berdasarkan hasil penimbangan, keseluruhan kristal tersebut memiliki berat kotor 17,35 gram dan berat bersih 9,55 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Infinix Hot 50i berwarna ungu kristal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pria berinisial RD beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasi Gumas IPDA Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) siang.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana terhadap perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Menurut AKP Sutrisno, pengungkapan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Kapolri, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (pan)
Editor: Sari Fatimah








































