PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,8 kilogram sabu, 599 butir ekstasi, serta 362 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan ini turut membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya hingga Kalimantan Selatan.
Berdasarkan rilis Jajaran Polres Kobar, Selasa (3/11/2026), dari total 25 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan tiga perempuan.
Dari jumlah tersebut, dua laporan berkaitan dengan jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.652,16 gram sabu, 599 butir ekstasi, dan 362 cartridge etomidate.
Sementara itu, 23 laporan lainnya merupakan pengungkapan jaringan lokal di wilayah Pangkalan Bun dan Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan barang bukti sabu seberat 183,7 gram.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani bersama.
Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Dia menegaskan jajarannya berkomitmen akan untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, baik jaringan lokal maupun lintas provinsi. Upaya tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo







































