KUALA KURUN – Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangani dua perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kurun. Dari dua perkara tersebut, satu perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release serentak penanganan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Kabareskrim Polri secara terpusat dari Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Polres Gunung Mas mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari lobi Mapolres. Kegiatan dipimpin Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., serta PS Kasi Humas IPDA Abner, S.Sos.
Dua perkara tersebut terjadi di lokasi dan waktu berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara ini, seorang anak yang berhadapan dengan hukum menjalani proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak. Penyidikan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial R sebagai terduga pelaku. Proses penyidikannya masih terus berjalan.
Untuk mendukung penanganan kedua perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan. Barang bukti itu berupa dua korek api gas berwarna biru dan kuning, lima potong ranting kayu yang terbakar, serta serpihan potongan kayu dalam kondisi terbakar.
Dugaan modus operandi yang didalami penyidik berkaitan dengan tindakan sengaja membakar lahan yang bukan milik pelaku. Meski demikian, setiap perkara tetap diproses sesuai tahapan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” jelas AKBP Arum.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak kalah penting dari penegakan hukum. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat merambat dan meluas.
Dampaknya bukan hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap.
Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah karhutla dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Polres Gunung Mas menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Dengan sinergi kepolisian dan warga diharapkan mampu menekan risiko karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (pan)
Editor: Logman Susilo







































