KUALA KURUN – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah ditemukan. Di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, polisi menemukan 10,5 butir pil yang diduga ekstasi tersimpan di dalam kaus kaki hitam. Seorang perempuan berinisial M turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas di sebuah rumah di Jalan Lintas Tewah–Kuala Kurun, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,64 gram. Selain itu, polisi menyita 11 plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran penindakan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan kaus kaki hitam yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.
Di dalamnya terdapat 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Pil itu dikemas dalam dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu kristal, 11 plastik klip kecil, serta uang tunai Rp1.600.000 yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno, Kamis (29/10/2026) pagi.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, perempuan berinisial M bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Sutrisno, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunung Mas IPDA Abner mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu mencegah dan mengungkap peredaran narkotika.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk layanan Call Center 110.
Polres Gunung Mas bersama Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat demi menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (pan)
Editor: Logman Susilo






































