PALANGKA RAYA – Laporan masyarakat terkait keributan di sebuah warung makan di Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, langsung ditindaklanjuti Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi.
Seorang pria berinisial SR, yang berprofesi sebagai pengamen, dilaporkan membuat keributan dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati SR telah diamankan oleh warga.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Pamapta I SPKT IPDA David Nur Alam menjelaskan, respons cepat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setibanya di lokasi, pria yang dilaporkan sudah diamankan warga sehingga petugas langsung mengambil langkah penanganan,” terang Ipda David Nur Alam, Jumat (23/10/2026).
Setelah situasi ditangani di lokasi, SR kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya menyerahkan pria tersebut kepada piket fungsi Satreskrim guna menjalani pemeriksaan sesuai prosedur kepolisian.
Respons cepat ini menjadi bagian dari upaya Polresta Palangka Raya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menindaklanjuti pengaduan terkait gangguan ketertiban dan keamanan.
Melalui penanganan tersebut, kepolisian juga berupaya menjaga situasi tetap kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. (*)
Editor: Logman Susilo






































