PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sejumlah fakta mulai didalami penyidik, mulai dari proses penganggaran hingga dugaan perubahan anggaran dan ketidaksesuaian bukti transaksi.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, turut diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi proses penganggaran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, terutama mengenai peran Hera saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta ketika menjabat Pj Wali Kota Palangka Raya.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa proses penganggaran dana hibah bermula dari proposal yang diajukan KPU kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2022.
Dalam pengajuan awal, KPU mengusulkan anggaran sekitar Rp22 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar. Setelah melalui pembahasan, anggaran yang disetujui sebesar Rp20 miliar.
“Dari Rp24 miliar yang diajukan, akhirnya disetujui Rp20 miliar. Setelah itu, usulan anggaran tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan,” ungkap Hadiarto, dikutip dari seputarborneo.com.
Salah satu fokus penyidikan adalah mekanisme perubahan anggaran setelah dana hibah diserahkan kepada KPU.
Penyidik mendalami ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya Pasal 6 ayat 2, yang mewajibkan penerima hibah memberitahukan perubahan anggaran kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Hadiarto, Hera mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai revisi anggaran tersebut. Keterangan itu disebut sejalan dengan informasi dari pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima laporan sama sekali terkait revisi anggaran. Keterangan tersebut juga sejalan dengan keterangan dari pihak Kesbangpol, yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU apabila melakukan revisi anggaran,” bebernya.
Persoalan revisi anggaran tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk menelusuri apakah penggunaan dana hibah telah sesuai dengan ketentuan dalam NPHD.
Hadiarto juga menyebut adanya kemiripan pola dugaan penyimpangan dalam perkara ini dengan kasus serupa di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, pola dugaan penyimpangan dalam perkara dana hibah KPU Palangka Raya disebut memiliki kemiripan lebih dari 90 persen dengan perkara di Kotawaringin Timur, terutama terkait revisi anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah.
Selain persoalan revisi anggaran, penyidik turut mendalami dugaan ketidaksesuaian belanja, transaksi yang tidak sesuai dengan nilai dalam bukti pembelanjaan, hingga dugaan praktik markup dan cashback.
Hadiarto menjelaskan, dugaan tersebut saling berkaitan karena kenaikan nilai anggaran belanja dapat menjadi bagian dari pola yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan adanya pengembalian uang.
“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada cashback juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan cashback, anggaran biasanya harus dimarkup terlebih dahulu. Jadi, antara cashback dan markup ini berkaitan,” tegas Hadiarto.
Untuk mengungkap penggunaan dana hibah, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah penyedia jasa, event organizer (EO), hingga pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota atau bukti transaksi.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah keterangan yang masih perlu didalami. Beberapa penyedia jasa membenarkan adanya transaksi, tetapi nilai pembelanjaannya disebut tidak sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen.
Bahkan, terdapat toko yang namanya tercantum dalam bukti transaksi, tetapi keberadaannya tidak ditemukan saat ditelusuri.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Meski sejumlah dugaan penyimpangan mulai terungkap dalam proses pemeriksaan saksi, Kejari Palangka Raya belum menetapkan atau mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
Hadiarto menyebut, penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyelenggaraan dan penggunaan anggaran. Namun, identitas mereka belum dapat diungkapkan kepada publik.
Terkait besaran dugaan penyimpangan, ia menyebut angka sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar sebagai gambaran awal yang masih perlu diuji dan dinilai lebih lanjut.
“Kalau mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, revisi anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan bisa saja nilainya sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar. Namun, itu masih harus kami nilai lagi karena memang ada kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa berdasarkan pendalaman sementara, aliran dana yang ditelusuri penyidik masih berada di lingkungan internal pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan aliran dana ke pihak lain di luar lingkaran tersebut.
“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” katanya.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Hera Nugrahayu, Hadiarto menyatakan hal itu akan bergantung pada perkembangan penyidikan. Untuk sementara, keterangan yang dibutuhkan dari eks Pj Wali Kota Palangka Raya tersebut dinilai telah diperoleh.
Penyidik tetap membuka kemungkinan memanggilnya kembali apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan klarifikasi.
Penyidikan masih berlanjut. Hasil audit BPKP dan pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban serta aliran dana akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KPU Palangka Raya untuk Pilkada 2024. (*)
Editor: Logman Susilo







































