NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengamankan seorang pria berinisial H. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 705,56 gram atau sekitar 7 ons serta 400 butir pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 22, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, S.E., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan sepeda motor Honda ADV berwarna merah dengan nomor polisi KH 2607 SK yang dikendarai pria berinisial H.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi narkotika. Rinciannya, tujuh paket berisi sabu dengan berat bruto total 705,56 gram, sedangkan dua paket lainnya berisi pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 butir.
“Dari sembilan paket tersebut, tujuh paket berisi sabu dengan berat bruto total 705,56 gram, sedangkan dua paket lainnya berisi 400 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu satu tas ransel, sejumlah kantong plastik, satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai Rp950.000, serta sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraan.
Pria berinisial H beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Ferry menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau dalam menjalankan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan peredaran narkotika. Penindakan tersebut juga menunjukkan upaya kepolisian dalam mencegah pengiriman dan peredaran narkoba lintas wilayah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkoba dan mempersempit ruang gerak para pelaku. (man)
Editor: Sari Fatimah






































