PALANGKA RAYA – Upaya membersihkan kawasan rawan narkoba di Kota Palangka Raya terus digencarkan. Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggerebek kawasan Kampung Puntun, Kelurahan Pahandut, Senin (26/10/2026).
Penggerebekan yang dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba tersebut membuahkan hasil. Enam orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika diamankan bersama 56 paket sabu.
Operasi itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo dengan melibatkan personel gabungan.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Selain 56 paket sabu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam (sajam), serta sejumlah peralatan untuk mengisap sabu.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditresnarkoba juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba secara berkelanjutan sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Menurutnya, upaya pemulihan kawasan rawan narkoba membutuhkan langkah nyata dan berkelanjutan agar lingkungan masyarakat terbebas dari ancaman peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memulihkan kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Polda Kalteng menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo







































