KUALA KAPUAS – Patroli pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, menemukan dua orang yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari itu menyasar sejumlah lokasi di Jalan Antasari dan Jalan Trans Kalimantan. Patroli dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Kapuas.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB tersebut, sebanyak 13 personel Polres Kapuas diterjunkan, terdiri dari 12 personel Satresnarkoba dan satu personel Sipropam. Kegiatan juga melibatkan Lurah Selat Utara serta para ketua RT.
Selain melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dari kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap delapan orang. Hasilnya, enam orang dinyatakan negatif, sedangkan dua lainnya positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Kapuas AKBP RINA PERWITASARI, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dua orang yang hasil tes urinenya positif diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RSUD Kabupaten Kapuas untuk menjalani asesmen lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap orang yang terindikasi menggunakan narkotika, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan asesmen yang diperlukan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk meniadakan kampung atau lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba, termasuk tempat hiburan yang disalahgunakan untuk kegiatan pesta narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo.
Satresnarkoba Polres Kapuas juga menegaskan akan terus melakukan patroli, penertiban, serta sosialisasi kepada masyarakat guna memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo







































