PALANGKA RAYA – Polda Kalteng menetapkan dua perusahaan, PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla.
Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus kebakaran yang menghanguskan lahan dengan total luas mencapai 1.251,616 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hingga Rabu (21/10/2026), Polda Kalteng bersama polres jajaran telah menangani 138 perkara karhutla. Jumlah tersebut terdiri dari 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi.
Dari penanganan itu, sebanyak 12 laporan polisi terkait korporasi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dua di antaranya telah menetapkan tersangka.
“Dari penanganan perkara karhutla yang kami lakukan, terdapat 12 laporan polisi korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya, yaitu PT BWL di wilayah hukum Kabupaten Kapuas dan PT PWN di wilayah hukum Kabupaten Lamandau,” ujar Iwan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran di areal PT BWL menghanguskan lahan seluas 587,213 hektare. Sementara itu, lahan terbakar di areal PT PWN mencapai 664,403 hektare.
Polisi menyebut sumber api dalam kedua perkara tersebut berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan. Penyidik juga menemukan dugaan ketidaklengkapan sarana dan prasarana pemadaman serta tidak optimalnya upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah konsesi perusahaan.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal. Selain itu, perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah konsesinya,” tegasnya.
Dalam perkara PT BWL, polisi menetapkan S P S, 63, selaku direktur perusahaan sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara PT PWN, tersangka yang ditetapkan adalah D T, 71, selaku direktur utama.
Penyidik turut menyita dokumen legalitas kedua perusahaan serta dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dan respons UPT Puskesmas Tapin Bini sebagai barang bukti.
Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Selain korporasi, penegakan hukum karhutla juga menyasar pelaku perorangan. Hingga 21 Oktober 2026, sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan oleh Polda Kalteng bersama polres jajaran.
“Dengan tambahan dua perusahaan tersebut, jumlah tersangka dalam penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49, terdiri dari 47 perorangan dan dua korporasi,” pungkas Iwan. (*)
Editor: Logman Susilo








































