PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Cristway, dituntut sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon, ilmenit dan rutil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut lima terdakwa lainnya dengan hukuman bervariasi, bahkan mencapai 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (2/11/2026).
Dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan perusahaan pertambangan tersebut, ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara.
Sementara itu, Vent Cristway yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kalteng dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa IH, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng, dituntut enam tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta HAW yang disebut sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (5/11/2026).
Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan penundaan terhadap jadwal tersebut. Sebab, tuntutan JPU dan pledoi penasihat hukum merupakan kesimpulan masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, para terdakwa diduga terlibat dalam penjualan zirkon yang bersumber dari pembelian pasir hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP resmi. Material tersebut diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah pertambangan PT KBM.
Dalam perkara yang sama, terdapat pula dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kalteng. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bahkan telah menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT KBM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum Vent Cristway, Jefriko Seran, menilai tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya terlalu tinggi dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia mengatakan, sejumlah persoalan terkait RKAB, IUP, mekanisme pengawasan hingga pembelian material tambang dari luar wilayah izin akan menjadi materi bantahan dalam pledoi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
“Menurut kami, tuntutan sembilan tahun itu sangat tinggi. Sebab, ada beberapa fakta persidangan terkait RKAB dan IUP yang sudah dibuktikan melalui keterangan saksi. Hal-hal tersebut nantinya akan kami bantah dalam pledoi,” ujarnya.
Jefriko juga menyoroti persoalan pengawasan aktivitas pertambangan. Menurutnya, terdapat saksi yang mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan pengawasan kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, pihaknya akan membantah persoalan pembelian material tambang berupa barang pukal dari luar wilayah pertambangan berizin. Seluruh catatan selama proses pembuktian, katanya, telah disiapkan untuk dituangkan dalam nota pembelaan.
Terkait uang titipan sebesar Rp1,8 miliar kepada negara, Jefriko menyebut langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya untuk mengantisipasi kemungkinan kewajiban penggantian kerugian negara apabila nantinya terbukti bersalah.
Namun, menurutnya, dalam persidangan tidak terdapat kewajiban bagi Vent untuk membayar uang pengganti.
“Kami beritikad baik melakukan penitipan uang itu untuk mengganti kerugian negara jika memang beliau bersalah. Namun, dalam persidangan tadi dinyatakan tidak ada kewajiban Pak Vent untuk membayar uang pengganti,” ungkapnya.
Dengan demikian, pembelaan dari masing-masing terdakwa akan menjadi bagian penting dalam tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan menjatuhkan putusan. (*)
Editor: Sari Fatimah







































