PALANGKA RAYA – Aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis tuak menjadi sasaran pengawasan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Melalui Operasi Sarang Narkoba dan razia minuman keras, petugas turun langsung mengecek lokasi produksi tuak di Jalan Menteng 10A, Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Pengecekan dan penertiban tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. Kegiatan ini turut melibatkan personel Satsamapta, Satintelkam, Sidokkes, Sipropam, BNNK Palangka Raya, Pomdam XXII/Tambun Bungai, serta Satpol PP Kota Palangka Raya.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap tempat produksi dan proses pengolahan tuak. Pengawasan juga menyasar aktivitas produksi, penyimpanan hingga peredaran minuman beralkohol tradisional tersebut untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pengawasan agar produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara sembarangan, terlebih menjualnya kepada pihak yang tidak diperbolehkan atau tanpa memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Selain melakukan pengecekan, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum serta peraturan daerah yang mengatur produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Palangka Raya. (*)
Editor: Sari Fatimah








































