KUALA KURUN – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan barang terlarang agar tidak mudah ditemukan. Namun, sebuah dompet hitam yang diselipkan di bagian atas atap dapur justru menjadi petunjuk polisi dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Dari dalam dompet tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 3,76 gram. Seorang pria berinisial K turut diamankan bersama uang tunai Rp3,1 juta.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang dicurigai.
Setelah memastikan lokasi, petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial K. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Saat menyisir bagian rumah, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang terselip di atas atap dapur. Kecurigaan polisi semakin menguat setelah dompet tersebut dibuka dan ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta satu plastik klip kosong.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3.100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna hitam.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, dua paket kristal tersebut memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,76 gram.
Pria berinisial K bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A.,melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggotanya melalui serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Sutrisno.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, K disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Sutrisno menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya memerangi narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Kepedulian warga, keberanian memberikan informasi, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat bisa menjadi pintu awal terbongkarnya peredaran narkotika,” pungkasnya. (pan)
Editor: Sari Fatimah







































