PALANGKA RAYA – Perjalanan darat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mengecek lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah justru mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan.
Saat menyusuri jalan pada Sabtu (31/10/2026), Raja Antoni menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Tak hanya itu, dua truk bermuatan kayu dan sebuah alat berat jenis ekskavator juga menjadi sasaran pemeriksaan hingga penyegelan oleh petugas.
Temuan tersebut bermula ketika Menhut melakukan perjalanan darat dari Palangka Raya. Di tengah perjalanan, ia melihat tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di pinggir jalan yang diduga tidak dilengkapi tanda legalitas sebagaimana mestinya.
Raja Antoni pun turun langsung untuk mengecek lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Petugas kemudian memanggil kepala desa setempat guna meminta keterangan terkait kepemilikan kayu tersebut.
Untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses pemeriksaan, petugas memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, temuan itu ternyata tidak berhenti pada tumpukan kayu gelondongan.
Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali mendapati dua truk yang mengangkut muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, petugas menemukan kayu yang diduga bermasalah dari sisi legalitas.
Muatan kayu tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran dokumen asal-usul kayu dan legalitas pengangkutannya.
Di lokasi berbeda, Raja Antoni kembali menghentikan perjalanan setelah melihat sebuah ekskavator berada di area kawasan hutan. Keberadaan alat berat itu turut diperiksa, sebelum akhirnya disegel untuk kepentingan penelusuran dan penindakan lebih lanjut.
Rangkaian temuan tersebut membuat Raja Antoni menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan, termasuk memastikan kayu yang beredar benar-benar berasal dari sumber yang legal.
Ia mengungkapkan, indikasi dugaan pelanggaran bahkan ditemukan ketika petugas baru menyisir kawasan di pinggir jalan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu. Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal?” ujar Raja Antoni kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan (Polhut).
PBPH merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sedangkan SVLK adalah Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang digunakan untuk memastikan legalitas serta ketertelusuran hasil hutan.
Menurut Raja Antoni, keberadaan izin usaha pengolahan kayu tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa asal-usul bahan baku yang digunakan.
Sebab itu, ia meminta jajarannya segera menindaklanjuti seluruh temuan di lapangan, termasuk menelusuri dokumen dan memastikan legalitas kayu yang ditemukan.
“Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raja Antoni menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Pemeriksaan terhadap tumpukan kayu, dua truk pengangkut kayu, dan ekskavator tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan pelanggaran kehutanan di Kalimantan Tengah. Status hukum atas temuan-temuan itu selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas. (*)
Editor: Logman Susilo







































