PALANGKA RAYA – Sebanyak 134,08 gram narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (5/11/2026). Barang bukti tersebut berasal dari delapan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani selama Oktober hingga awal November 2026.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, terdiri atas sabu seberat 123,68 gram dan ekstasi seberat 10,4 gram. Seluruhnya telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Delapan perkara tersebut melibatkan delapan tersangka berinisial AS, MI, NR, MA, A, MY, TH, dan HE. Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Jekan Raya, Sabangau, Pahandut, dan Bukit Batu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika W. Te’dang menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam menangani perkara narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari delapan laporan polisi, mulai dari LP/A/78/X/2026 hingga LP/A/85/XI/2026. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo






































