TAMIANG LAYANG – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Seorang pria berusia 22 tahun telah diamankan Polsek Dusun Tengah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah pada Kamis (5/11/2026). Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi dua hari sebelumnya, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari anak perempuannya yang berusia 15 tahun karena tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah. Setelah menanyakan keberadaan anaknya kepada anggota keluarga, pelapor mendapat informasi bahwa korban berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Murung Baki.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi bersama anaknya yang lain. Setibanya di rumah tersebut, pelapor mendapati korban bersama seorang laki-laki di dalam rumah.
Mengetahui kondisi tersebut, pelapor langsung membawa korban dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum.
Polisi juga telah mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang dilaporkan sebagai terlapor. Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Polres Barito Timur berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, terutama perkara yang melibatkan anak, secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban, melindungi kondisi psikologisnya, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Barito Timur juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan perhatian terhadap aktivitas serta lingkungan pergaulan anak.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Polsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah. (man)
Editor: Logman Susilo





































