MUARA TEWEH – Pembangunan Jembatan Lemo di Kabupaten Barito Utara diharapkan menjadi penghubung penting yang mampu memperlancar akses transportasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, di tengah pembangunan tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengajak masyarakat Desa Lemo mendukung pembangunan jembatan tersebut melalui komunikasi terbuka dan musyawarah, sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan bersama.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama masyarakat Desa Lemo di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Barito Utara, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Teweh Tengah, serta masyarakat Desa Lemo yang terdampak pembangunan.
Dalam pertemuan itu, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Lemo memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitarnya.
“Jembatan ini sangat penting untuk menghubungkan Desa Lemo dengan Muara Teweh. Kami yakin, setelah jembatan ini selesai, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan desa akan semakin cepat,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati menyadari pembangunan infrastruktur juga berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek. Sebab itu, ia membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan masukan maupun keluhan, mulai dari dampak terhadap rumah, akses transportasi, kebisingan, keselamatan, hingga kondisi lingkungan.
“Kami meminta dukungan Bapak dan Ibu sekalian. Jika ada masyarakat yang terdampak, silakan sampaikan dalam forum ini agar bisa kita koordinasikan dan carikan solusi bersama,” tegasnya.
Persoalan hak warga yang terdampak turut menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Bupati Shalahuddin menyatakan, pemerintah daerah akan memproses penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat hak atas ganti rugi atau bentuk kompensasi lainnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan tahapan administrasi dan penganggaran sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memberikan kepastian kepada masyarakat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, dukungan masyarakat dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan kepentingan warga yang terkena dampak.
“Kita ingin pembangunan berjalan lancar, tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan. Mari kita selesaikan semuanya melalui komunikasi dan musyawarah yang baik,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, memandu pemaparan dan diskusi interaktif bersama peserta untuk membahas berbagai hal terkait pembangunan Jembatan Lemo dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah berharap berbagai aspirasi warga dapat dibahas secara terbuka, sehingga pembangunan Jembatan Lemo dapat terlaksana sesuai rencana sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan hak warga terdampak. (*)
Editor: Logman Susilo









































