KUALA KAPUAS – Operasi pemberantasan sarang narkoba yang digelar Polres Kapuas di dua lokasi berbeda mengungkap satu orang dengan hasil tes urine positif methamphetamine. Pemeriksaan dilakukan terhadap 26 orang dalam kegiatan patroli dan penertiban pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari 26 orang yang menjalani pemeriksaan urine, sebanyak 25 orang menunjukkan hasil negatif, sedangkan satu orang lainnya positif berdasarkan alat tes yang digunakan.
Orang yang memperoleh hasil positif tersebut selanjutnya diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Kapuas untuk menjalani asesmen lebih lanjut.
Kegiatan yang berlangsung pukul 21.00 hingga 22.20 WIB itu menyasar kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, serta Caffe Borneo di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam operasi tersebut, personel gabungan melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Petugas mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, baik sebagai bandar, kurir maupun pengguna. Kegiatan ini juga bertujuan mencegah munculnya lokasi yang menjadi sarang peredaran narkotika serta mengantisipasi penyalahgunaan tempat hiburan untuk aktivitas terkait narkoba.
Operasi tersebut melibatkan personel Polres Kapuas dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, Satbinmas dan Sipropam, serta personel Denpom TNI Kuala Kapuas, Satpol PP, dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut AKP Budi Utomo, kegiatan penertiban dan imbauan kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. (*)
Editor: Sari Fatimah








































