TAMIANG LAYANG – Lima warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau bebas langsung dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kelima warga binaan tersebut merupakan bagian dari 201 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, dari 201 warga binaan yang memenuhi syarat, sebanyak 192 orang menerima Remisi Umum (RU) dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, sebanyak 32 orang memperoleh remisi satu bulan, 39 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, 33 orang lima bulan, dan enam orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, lima orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang mengakibatkan bebas langsung setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung, kepada media ini petang.
Menurutnya, bebasnya lima warga binaan melalui RU II diharapkan menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru dengan membawa nilai-nilai positif yang diperoleh selama menjalani pembinaan di Rutan.
Agung berharap mereka mampu menjaga perilaku, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta dapat kembali berbaur dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
“Setelah kembali ke masyarakat, kami berharap mereka bisa menerapkan pembinaan yang sudah dijalani selama berada di Rutan, menjaga diri dan menjadi bagian yang positif di lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus meningkatkan kedisiplinan, mematuhi tata tertib dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, lanjut Agung, menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pihak Rutan Tamiang Layang berharap proses pembinaan yang telah dijalani dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan secara lebih baik sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif. (*)
Editor: Logman Susilo
Ikuti saluran ayokalteng di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbC1QZ4KGGGAxXIeWX2n








































