TAMIANG LAYANG – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Barito Timur berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 507,63 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi diamankan dari tiga pria yang ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.
Pengungkapan tersebut merupakan satu dari tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang September 2026.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di depan Mako Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Barito Timur.
Dalam perkara ketiga, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial AH (31), K (39), dan MM (25).
Ketiganya diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Kapolres menyebut perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan dalam perkara itu diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik, kata Kapolres, masih mendalami jaringan tersebut untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan pihak lain.
“Untuk perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” kata Iqbal.
Sebelum pengungkapan sabu setengah kilogram tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga menangani dua kasus lain pada hari yang sama, yaitu Minggu (13/9/2026).
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (22). Dari tangan tersangka ditemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap PY (21). Dari tersangka tersebut ditemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.
Dengan demikian, dari tiga perkara yang diungkap sepanjang September ini, polisi mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti 26 paket sabu seberat 514,51 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit handphone serta uang tunai Rp3.501.000.
Polres Barito Timur juga membeberkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.
Dari seluruh perkara itu, polisi menyita sabu dengan berat total ratusan gram sabu, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G.
Kapolres memperkirakan barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut setara dengan potensi konsumsi sekitar 14.112 orang, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh 20 orang.
Sementara berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.
Dari 18 perkara tersebut, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Para tersangka dalam tiga perkara terbaru dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Iqbal Sengaji.
Ia juga mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. (man)
Editor: Logman Susilo









































