KUALA KAPUAS – Sembilan kasus narkotika diungkap Polres Kapuas sepanjang September 2026. Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dan menyita 150,03 gram sabu.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Timpah, Mantangai, Kapuas Murung, Selat hingga Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, wilayah Kapuas bukan tempat yang aman bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus memburu jaringan dan para pelakunya sampai ke akar. Pemberantasan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” tegas Rina, didampingi jajaran PJU dalam press release kasus, Rabu (30/9/2026).
Dari seluruh pengungkapan, barang bukti terbesar ditemukan di Hotel Bayu, Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
Di lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 99,68 gram dari seorang tersangka berinisial M (27).
Pengungkapan lainnya terjadi di Basarang Jaya dengan barang bukti 10 gram sabu. Kemudian di areal perkebunan sawit PT LAK, Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, polisi mengamankan 5,20 gram sabu.
Sementara di wilayah Kapuas Murung, polisi menemukan 4,89 gram sabu. Pengungkapan lainnya tersebar di sejumlah lokasi di Selat, Mantangai dan Timpah dengan barang bukti di bawah lima gram.
Ia menyebut para tersangka diduga memiliki peran sebagai bandar maupun kurir. Modus yang digunakan juga beragam.
Di antaranya sistem menempatkan narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, hingga transaksi langsung di rumah atau tempat yang telah disepakati.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kapuas memutus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
AKBP Rina menegaskan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka. (*)
Editor: Sari Fatimah







































