PALANGKA RAYA – Sebanyak 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hingga akhirnya petugas mengamankan AR di kawasan Jalan Tumbang Rungan.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sebuah tas hitam di dalam kamar rumah yang diduga milik terlapor.
Di dalam tas tersebut ditemukan 135 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit iPhone 12 warna putih dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolresta Polangka Raya Kombes Pol Andiyatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, seluruh barang bukti tersebut dan AR telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026,” ulas Kasat AKP Yonika.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi telah mencatat keterangan para saksi dan melanjutkan proses penyidikan.
Pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo






































