KUALA KAPUAS – Niat membakar daun kering dan mengusir lebah justru berujung perkara hukum. Dua warga di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan pembakaran lahan.
Keduanya masing-masing berinisial AI (42), warga Kecamatan Kapuas Hilir, dan R (56), warga Kecamatan Selat. Dalam dua kejadian berbeda, api yang awalnya dinyalakan untuk keperluan tertentu justru membesar dan merambat ke lahan di sekitarnya.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengungkapkan penanganan dua perkara tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026).
“Kedua peristiwa tersebut mengakibatkan kebakaran lahan, dengan salah satunya meluas hingga sekitar satu hektare,” ungkap Rina.
Kasus pertama terjadi di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (12/9/2026). Dalam perkara ini, AI diduga membakar dedaunan kering di lahan miliknya menggunakan korek api.
Awalnya, AI masih berada di lokasi untuk mengawasi api. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, ia meninggalkan lahan untuk pulang makan, sementara api masih menyala.
Sekitar satu jam kemudian, warga memberitahukan bahwa api semakin membesar. AI pun kembali ke lokasi dan bersama masyarakat berupaya melakukan pemadaman.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, kebakaran telah menghanguskan sekitar satu hektare lahan dan turut berdampak terhadap lahan milik warga lainnya.
Perkara kedua terjadi di lahan Jalan Handel Talaga, RT 05, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Senin (21/9/2026).
Berbeda dengan kasus pertama, R awalnya datang ke lokasi untuk memetik buah kelapa. Saat berada di sana, ia melihat sarang penyengat atau lebah di sekitar semak belukar dan pelepah kelapa yang kering.
R kemudian membakar sejumlah ranting dengan maksud mengusir lebah tersebut.
Namun, api justru membesar dan merambat ke lahan sekitar. R kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk makan.
Api yang ditinggalkan terus menyebar hingga membakar lahan sekitar satu hektare.
“Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Rina.
Kapolres Kapuas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, meski dengan alasan membersihkan lahan atau keperluan lainnya.
Menurutnya, pembakaran lahan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Janganlah membakar lahan ataupun hutan karena itu merupakan tindak pidana dan peraturannya sudah jelas. Mari kita peduli terhadap lingkungan, karena lebih baik kita mencegah api yang kecil daripada harus memadamkan api yang besar,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo






































