KUALA KURUN – Sebanyak 172,6 gram sabu dimusnahkan Polres Gunung Mas, Kamis (1/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Gunung Mas, Jalan Bhayangkara No. 1, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H. Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
Dua perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial RS dan HS.
Perkara pertama berawal dari laporan polisi pada 16 September 2026. Saat itu, polisi mengamankan RS di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Kecamatan Rungan.
Dari lokasi, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai POM Palangka Raya serta kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 164,1 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kedua terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 September 2026. HS diamankan di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah.
Dari tangan HS, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.
Setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,5 gram dimusnahkan.
Jika digabungkan, total barang bukti yang dimusnahkan dari kedua perkara tersebut mencapai 172,6 gram sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air yang telah dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur lembaga terkait.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika dan dilakukan secara terbuka sesuai tahapan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika secara terbuka. Kami memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,” kata AKBP Arum Sari.
Menurutnya, keterlibatan unsur kejaksaan, pengadilan dan Dinas Kesehatan menjadi bagian dari pengawasan sekaligus memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Kapolres mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Sementara proses hukum terhadap RS dan HS masih berjalan. Barang bukti yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan, sedangkan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan telah dihancurkan sesuai prosedur. (pan)
Editor: Logman Susilo






































