TAMIANG LAYANG – Disiplin dan integritas menjadi perhatian Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, dalam mengarahkan jajaran pegawai, Senin (28/9/2026).
Agung meminta seluruh pegawai tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi (tusi), tetapi juga memastikan setiap pekerjaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, disiplin merupakan pondasi penting dalam membangun integritas petugas. Karena itu, setiap pegawai harus memahami tanggung jawab masing-masing dan menjalankannya secara konsisten.
“Disiplin menjadi pondasi integritas dalam menjalankan tugas. Saya berharap setiap pegawai memahami tanggung jawabnya dan melaksanakan tusi sesuai SOP serta ketentuan yang berlaku, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan jajaran Rutan Tamiang Layang untuk menerapkan budaya kerja PRIMA dalam setiap aktivitas kedinasan. Nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan humanis, kata dia, harus tercermin dalam sikap maupun pelayanan petugas.
Hal tersebut berlaku saat petugas berinteraksi dengan masyarakat, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), maupun sesama pegawai.
Agung menilai pendekatan humanis tidak kalah penting dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Setiap WBP harus mendapatkan hak dan akses layanan secara adil dan setara tanpa perlakuan berbeda.
“Pelaksanaan tusi harus berjalan sesuai SOP, dengan tetap mengedepankan budaya PRIMA dan pendekatan humanis. Kita juga harus memastikan setiap WBP memperoleh haknya secara setara serta menggunakan fasilitas yang tersedia dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain pelayanan, Agung meminta seluruh jajaran menjaga dan memanfaatkan fasilitas Rutan secara tepat guna. Sarana yang tersedia harus digunakan sesuai peruntukan dan dirawat agar dapat menunjang pelaksanaan tugas serta pembinaan WBP.
Pengawasan dan koordinasi antarbidang juga menjadi perhatian. Menurut Agung, komunikasi yang baik diperlukan agar setiap kendala di lapangan dapat segera diketahui dan ditangani sesuai prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Rutan Tamiang Layang juga mendapatkan sosialisasi mengenai sejumlah kanal pengaduan resmi masyarakat.
Di antaranya WhatsApp Direktur Jenderal Pemasyarakatan, SP4N-LAPOR!, serta Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Jenderal.
Agung meminta informasi mengenai kanal tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun WBP. Saluran itu dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi maupun laporan terkait layanan Pemasyarakatan.
“Setiap pengaduan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan. Karena itu, masyarakat dan WBP perlu mengetahui saluran resmi yang tersedia, sementara setiap laporan yang masuk harus ditangani secara objektif dan sesuai mekanisme,” tambahnya. (hms)
Editor: Logman Susilo









































