PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng bersama jajaran menetapkan delapan tersangka dari enam laporan polisi di sejumlah wilayah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani karhutla yang dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan.
Upaya pencegahan meliputi pembinaan, sosialisasi, edukasi, patroli hingga penjagaan di wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
“Di dua minggu terakhir ini kita melakukan proses penegakan hukum terhadap ada enam laporan polisi dengan delapan tersangka,” kata Iwan dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari berbagai sumber. Selain laporan masyarakat melalui aplikasi 110 dan laporan langsung, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana saat melaksanakan patroli.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, salah satu kasus terjadi di Barito Selatan. Seorang ASN berinisial M (49) diamankan polisi setelah diduga melakukan pembakaran yang kemudian meluas hingga sekitar enam hektare.
Sementara di Barito Timur, polisi menetapkan dua orang berinisial S dan Y sebagai tersangka. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut menghanguskan lahan hampir 11 hektare.
“Di Barito Selatan ini ada satu kasus dengan tersangka saudara M, 49 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil. Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat melakukan pembakaran dan akibat pembakaran itu kurang lebih enam hektare,” ujarnya.
“Kemudian di Barito Timur ada saudara S dan saudara Y, dengan luasan yang terbakar kurang lebih hampir 11 hektare,” sambung Iwan.
Dalam perkara Barito Timur, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Di antaranya jeriken berisi minyak tanah, sprayer, dua botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember serta tas gendong.
Iwan mengatakan, lima tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan dalam perkara karhutla yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur dan Kapuas.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng bersama jajaran saat ini menangani 130 laporan terkait penegakan hukum karhutla.
Rinciannya, 84 merupakan laporan informasi dan 46 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, lima perkara masih dalam tahap penyelidikan, 24 dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki Tahap I dan tiga perkara sudah berada pada Tahap II.
Untuk perkara yang melibatkan masyarakat, kepolisian menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penegakan hukum tidak hanya menyasar individu. Kepolisian juga tengah memproses 12 korporasi terkait dugaan perkara karhutla.
Penyidik mendalami sejumlah aspek, mulai dari lokasi kebakaran, kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla hingga ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.
“Untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini sedang berproses,” tegas Iwan. (*)
Editor: Logman Susilo









































