KUALA KAPUAS – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST, didampingi Wakil Ketua II Berinto, SH, MH, serta anggota DPRD Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah hingga pimpinan BUMD turut hadir dalam paripurna tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan, seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran.
“Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Yohanes.
Pendapatan Naik Rp55 Miliar
Berdasarkan laporan Banggar DPRD Kapuas, target Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,090 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp55 miliar atau 2,63 persen dibandingkan APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp2,035 triliun.
Sementara itu, Belanja Daerah dalam perubahan APBD ditetapkan mencapai Rp2,741 triliun.
Nilai tersebut naik sekitar Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran sebelumnya yang berada di angka Rp2,582 triliun.
Untuk sektor pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap dialokasikan sebesar Rp2,6 miliar.
Disetujui DPRD, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur
Selain menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kapuas.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Selanjutnya, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Yohanes. (*)
Editor: Logman Susilo








































