SAMPIT – Sebuah tas yang diletakkan di bawah tiang listrik kawasan semak-semak di Jalan Patih Rumbi Barat, Sampit, ternyata menyimpan sabu dalam jumlah besar. Dari lokasi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dugaan jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi dan mengamankan empat pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Keempat pria berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 10 kilogram. Mereka ditangkap saat diduga menjalankan aktivitas pengiriman dan penyimpanan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNN Kabupaten Kotim melalui Operasi Sarang Narkoba, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelum penangkapan, petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kecurigaan petugas mengarah kepada dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi. Dua pria yang mengendarai Yamaha Aerox merah hitam terlihat meletakkan sebuah tas hitam di kawasan semak-semak, tepat di bawah tiang listrik.
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi, dua pria lainnya yang mengendarai Honda Vario hitam tanpa pelat nomor berada di sebuah warung. Keduanya diduga memantau situasi di sekitar tempat penyimpanan barang.
Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung bergerak mengamankan keempat pria sekaligus memeriksa tas yang diletakkan di semak-semak.
Saat dibuka, tas tersebut berisi kantong belanja Indomaret berwarna hijau tua. Di dalamnya ditemukan dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram.
Penggeledahan kemudian berlanjut. Petugas kembali menemukan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.
Temuan lebih besar kembali didapat saat petugas memeriksa sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan dua pria tersebut. Dari dalam jok kendaraan, ditemukan sebuah tas ransel berwarna biru navy.
Di dalam tas itu terdapat kantong belanja Alfamart berwarna hijau muda. Isinya berupa 30 bungkus besar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 3 kilogram serta 20 bungkus ukuran sedang dengan berat sekitar 1 kilogram.
Jika seluruh temuan dijumlahkan, total narkotika yang diamankan mencapai sekitar 10.000 gram atau 10 kilogram berat kotor.
Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua sepeda motor, sejumlah tas, serta kantong plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman narkotika tersebut.
Kepala BNN Kabupaten Kotim, AKBP Muhammad Fadli, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jaringan yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah hingga lintas provinsi.
Menurutnya, pengamanan barang bukti dalam jumlah besar bukan akhir dari penanganan perkara. BNN masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut,” tegas Fadli.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu petugas mendeteksi pergerakan jaringan narkotika.
Saat ini, keempat pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
BNN masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman sabu dari Pontianak menuju Sampit. Penanganan perkara juga akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pria yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. (*)
Editor: Logman Susilo








































