MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 15 Oktober 2026.
Perpanjangan status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah Pemkab Barito Utara menggelar rapat evaluasi dan koordinasi penanganan peningkatan eskalasi karhutla di Ruang Rapat A Setda Lantai I, Rabu (30/9/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Barito Utara.
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, mengatakan kondisi karhutla masih perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah hotspot dan kebakaran bawah permukaan masih ditemukan dan berpotensi memicu kabut asap serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah dan memerlukan penanganan secara terpadu serta respons cepat dari seluruh pihak,” ujar Felix.
Dalam rapat evaluasi tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan perkembangan penanganan karhutla sesuai bidang masing-masing.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memaparkan kondisi hotspot, kejadian, serta luasan karhutla. Sementara Dinas Kesehatan menyampaikan perkembangan layanan kesehatan, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta kesiapan pos kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.
Dinas Lingkungan Hidup turut melaporkan hasil pemantauan kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan menyampaikan kesiapan dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Sedangkan BMKG memaparkan perkembangan kondisi cuaca dan potensi curah hujan di wilayah Barito Utara.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Barito Utara memutuskan memperpanjang status tanggap darurat karhutla. Kebijakan ini mempertimbangkan potensi kebakaran yang masih berlangsung hingga Oktober serta terpenuhinya parameter penanganan kedaruratan.
Dengan keputusan tersebut, status tanggap darurat karhutla di Barito Utara diperpanjang mulai 2 Oktober hingga 15 Oktober 2026.
Felix juga meminta camat, kepala desa, dan lurah memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menerima, memverifikasi, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait karhutla.
Menurutnya, kecepatan respons di lapangan menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran meluas dan menekan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Seluruh unsur terkait harus terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan selama status tanggap darurat berlangsung,” tandasnya. (wan)
Editor: Logman Susilo









































