KUALA KAPUAS – Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas menjadi lokasi penilaian Kampung Bebas dari Narkoba oleh tim dari Mabes Polri, Jumat (26/6/2026). Penilaian tersebut merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus upaya memperkuat sinergi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tim penilai dipimpin Kombes Pol Witarsa Aji, S.I.K., didampingi tim Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan dipusatkan di Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Kantor Kelurahan Selat Utara dan Pos Kamling RT 4.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., Bupati Kapuas, anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, Camat Selat, Kapolsek Selat, Danramil, Lurah Selat Utara, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT, organisasi kemasyarakatan, serta warga.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan program Kampung Bebas dari Narkoba merupakan langkah strategis untuk membangun kepedulian masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dari lingkungan tempat tinggal.
“Program ini tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi maupun sarana pendukung, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat memiliki komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Peran aktif warga menjadi kunci keberhasilan upaya pencegahan,” ujarnya.
Menurut Budi, masyarakat diharapkan menjadi agen perubahan dengan berani melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan lingkungan Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Kami ingin membangun budaya saling peduli dan saling mengingatkan. Pencegahan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Kampung Bebas dari Narkoba diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. (*)
Editor: Sari Fatimah








































