KUALA KAPUAS – Lima paket diduga sabu dengan berat bruto 25,11 gram ditemukan polisi saat menggeledah seorang pria di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pria berinisial HP (30) itu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H.. S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya mendapat laporan bahwa HP diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Jalan Barito.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi bahwa HP sedang berada di lokasi.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kita menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang tersebut mencapai sekitar 25,11 gram, termasuk kemasannya,” ujar AKP Budi, Minggu (26/9/2026).
Tak hanya sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas turut mengamankan tisu putih, kantong plastik hitam, jaket merek House of Smith warna biru abu-abu, sepeda motor Yamaha Aerox warna KH 3837 UJ beserta kunci kontak, dan satu unit handphone Realme C53 warna hitam. Selain itu, satu buah plester warna cokelat.
AKP Budi Utomo menegaskan, HP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo






































