NANGA BULIK – Polres Lamandau mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total berat kotor mencapai 16.343 gram atau 16,3 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir dan pengawal pengiriman.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. saat memimpin press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang turut dihadiri langsung Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, serta unsur Forkopimda di Mapolres Lamandau, Kamis (24/9/2026).
Sebanyak 15 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti itu disebut akan dibawa dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial EK (33), ELK (36), dan AHJ (34). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam perjalanan tersebut.
ELK disebut sebagai kurir yang menguasai dan membawa sabu menggunakan Toyota Innova. Sementara EK dan AHJ berperan sebagai kurir sekaligus pengawal menggunakan Toyota Avanza.
Kedua kendaraan tersebut bergerak dalam satu rombongan untuk mengantarkan narkotika menuju Palangka Raya. Polisi juga mengamankan dua handy talky yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi selama perjalanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel hitam, tiga telepon seluler, satu Toyota Innova hitam dan satu Toyota Avanza putih.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta setelah narkotika berhasil sampai ke tujuan.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau memutus jalur peredaran narkotika yang melintasi wilayah hukumnya.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 21 kasus narkotika dengan 36 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram sabu, 15.450 butir pil inex serta lima cartridge cairan etomidate.
Pihaknya juga memetakan sejumlah jalur yang disebut digunakan jaringan peredaran narkotika, di antaranya Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, serta Pontianak–Lamandau–Banjarmasin–Samarinda.
Dalam kegiatan yang sama, Polres Lamandau memusnahkan sebagian barang bukti sabu dari perkara tersebut.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 14.903,36 gram atau sekitar 14,9 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau dan penetapan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Sebagian barang bukti lainnya tetap disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
“Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Eko Yumantio. (*)
Editor: Logman Susilo






































