KUALA KAPUAS – Masyarakat Kabupaten Kapuas kini memiliki akses layanan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas selama 24 jam. Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Tak hanya menerima laporan, Satresnarkoba Polres Kapuas juga menyediakan sejumlah layanan lain, mulai dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba hingga penyampaian perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor maupun keluarga tersangka.
Dalam informasi layanan yang disampaikan Polres Kapuas, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba secara langsung ke ruang Satresnarkoba maupun melalui sejumlah saluran komunikasi resmi.
Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan polisi 110 yang bebas pulsa, Instagram @satresnarkoba_kapuas, maupun melalui email narkoba.kps@gmail.com.
Polres Kapuas memastikan identitas serta keamanan pelapor dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungannya.
Selain menerima informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkoba, termasuk terhadap sindikat, pengedar hingga pengguna narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menyampaikan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang sah, transparan, serta sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam proses penyidikan tersebut, masyarakat juga tidak dipungut biaya.
“Masyarakat bisa Pantau perkembangan perkara untuk menjamin keterbukaan informasi, Satresnarkoba Polres Kapuas turut menyediakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ungkap AKP Budi Utomo.
Surat tersebut menjadi sarana bagi pelapor maupun keluarga tersangka untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. SP2HP dapat diberikan secara berkala oleh penyidik dan diserahkan langsung atau dikirim kepada pihak terkait.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan perkara secara daring melalui layanan SP2HP Online milik Polri.
Dengan layanan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan secara jelas dan terbuka.
Menurut AKP Budi Utomo, upaya pencegahan juga menjadi bagian dari layanan Satresnarkoba Polres Kapuas. Masyarakat, sekolah, instansi maupun komunitas dapat mengajukan permohonan narasumber untuk kegiatan edukasi, sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.
Permohonan narasumber dapat disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolres Kapuas dengan tembusan kepada Kasat Resnarkoba Polres Kapuas.
Menariknya, layanan penyuluhan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Melalui berbagai layanan itu, Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap kejahatan narkoba, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. (*)
Editor: Logman Susilo









































