KUALA KAPUAS – Kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, mendadak menjadi lokasi penangkapan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial G (45), diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas saat berada di kebun sawit miliknya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya. G disebut kerap mengedarkan sabu di kawasan kebun sawit miliknya.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa G sedang berada di kebun sawit tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan G. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip besar tanpa merek, timbangan digital warna hitam, kotak rokok warna ungu, tas selempang hitam, serta satu unit telepon seluler Vivo Y05 warna biru.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, seluruh barang bukti bersama G kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, G disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Kapuas menegaskan penanganan perkara terus dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya juga telah mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini berawal dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)
Editor: Logman Susilo








































