KUALA KAPUAS – Rangkaian kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kapuas perlahan terungkap. Polisi membongkar sejumlah perkara dengan modus berbeda, mulai dari mengambil kunci kontak terlebih dahulu, membawa kabur motor yang terparkir di halaman rumah, hingga memutus kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan.
Dari pengungkapan tersebut, satu fakta menarik muncul. Salah satu tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang kembali diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui press release yang disampaikan Senin (7/9/2026) mengungkapkan, sejumlah kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Kapuas.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah. Seorang pria bernama Agus diduga mencuri Honda Beat milik Sugianoor yang terparkir di teras Warung Makan Mama Amah, Jalan Damang E Rabu, Desa Pujon.
Modusnya terbilang rapi. Kunci motor diduga diambil terlebih dahulu ketika masih menempel di kontak sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah situasi dianggap sepi, sekitar pukul 01.30 WIB, motor kemudian dibawa kabur menggunakan kunci yang sudah berada di tangan.
Kehilangan itu baru diketahui korban sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berikut sepeda motor Honda Beat yang menjadi barang bukti.
Kasus lainnya terjadi di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur. Honda Beat milik Maimunah yang dicuri pada Juli 2024 akhirnya ditemukan kembali lebih dari dua tahun kemudian.
Motor tersebut sebelumnya hilang dari halaman rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kendaraan dalam kondisi stang terkunci, sementara kunci disimpan di bagian kotak depan sebelah kiri motor.
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan Honda Beat tersebut telah menggunakan nomor polisi palsu. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kemudian dicocokkan dengan data kendaraan milik korban.
Tersangka dalam perkara tersebut, Agus Setiawan, ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan keterangan polisi, ia sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian pada 2022 di empat lokasi berbeda dan telah divonis 3 tahun 7 bulan penjara.
Nama Agus Setiawan kembali muncul dalam pengungkapan kasus lain di Kecamatan Selat. Kali ini, polisi mengungkap pencurian Honda CB 150 R milik Priyadi yang hilang dari teras rumah di Jalan Cilik Riwut Gang VI C, Kelurahan Selat Dalam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, mertua korban, Suriansyah, hendak melaksanakan salat Subuh dan melihat motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada.
Korban yang masih tidur kemudian dibangunkan. Setelah memastikan motornya hilang, Priyadi sempat berkeliling di sekitar kompleks perumahan, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp30 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut tersangka diduga menggunakan cara manual. Motor didorong dari teras, kemudian kabel kontak dipotong, dibakar menggunakan korek, lalu disatukan kembali sebelum mesin dinyalakan dengan cara diengkol.
Motor tersebut selanjutnya diduga dibawa ke tempat kerja di kawasan Bereng Rambang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Polisi mengamankan Honda CB 150 R warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1KC9212JK00478 dan nomor mesin KC92E-1004761, serta STNK kendaraan atas nama korban.
Pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor di Hotel Bayu, Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, yang ditangani Satreskrim Polres Kapuas.
Untuk perkara yang melibatkan Agus Setiawan, polisi mempersangkakannya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bukti penyidik terus mengembangkan kasus curanmor, termasuk menelusuri keterkaitan pelaku dengan perkara sebelumnya serta keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
Dari motor yang dicuri saat dini hari, kunci yang diambil terlebih dahulu, hingga kendaraan yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dengan pelat palsu, kasus-kasus tersebut kini masuk dalam penanganan hukum Polres Kapuas dan jajaran. (*)
Editor: Logman Susilo






































