KUALA KAPUAS – Persoalan lingkungan yang bermula dari teguran soal memelihara kucing berujung aksi berdarah di Jalan Mawar Gang III, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dua warga, Dedy Haryanto dan Doddy Iskandar, menjadi korban setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut. Keduanya yaitu Fitriadi alias Yadi dan Junaidi alias Anang, yang merupakan ayah dan anak.
Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Kapuas yang disampaikan Senin (7/9/2026), persoalan bermula ketika terlapor tersinggung setelah mendapat teguran terkait pemeliharaan kucing yang dinilai mengganggu lingkungan.
Situasi kemudian memanas ketika Dedy menegur terlapor karena membawa senjata tajam. Terlapor disebut langsung emosi dan menyerang Dedy menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dedy diduga dibacok secara berulang hingga mengalami luka pada telapak tangan kiri dan bagian kepala sebelah kiri. Saat Dedy terjatuh, serangan kembali dilakukan menggunakan parang panjang.
Tidak lama kemudian, Doddy datang untuk membantu Dedy. Namun, ia justru ikut menjadi sasaran. Doddy diduga dibacok pada bagian telapak tangan kiri.
Aksi tersebut kemudian melibatkan Junaidi yang disebut ikut menyerang Doddy. Saat korban terjatuh, Junaidi diduga menusukkan pisau dari arah belakang ke bagian paha kanan Doddy hingga menyebabkan luka pada bagian belakang paha.
Dedy dan Doddy sempat berusaha menyelamatkan diri. Namun, keduanya masih diduga diserang menggunakan parang hingga warga sekitar datang dan melerai keributan.
Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Kuala Kapuas untuk mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Selat untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita tiga senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai sepanjang 77 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 56 sentimeter, serta satu bilah pisau dapur bergagang plastik biru dengan panjang 9 sentimeter.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan, perkara tersebut diproses sebagai dugaan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 262 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.
Polisi juga mencatat Fitriadi alias Yadi merupakan residivis kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Selat Tengah pada 2023. Dalam perkara sebelumnya, ia telah divonis 10 bulan penjara.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih ditangani Polsek Selat. Penyidik terus mendalami keterangan para pihak serta barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka. (*)
Editor: Logman Susilo







































