NANGA BULIK – Peredaran narkotika di Lamandau tak hanya berkutat pada sabu dan pil inex. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau juga mengungkap adanya lima cartridge etomidate dalam perkara narkotika.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan 20 kasus dengan 33 tersangka yang dilakukan Polres Lamandau sepanjang 2026.
Dalam periode yang sama, polisi mengamankan 57.246,48 gram atau sekitar 57,2 kilogram sabu dan 15.450 butir pil inex.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. melalui press release Jumat (4/9/2026) menyebut etomidate sebagai salah satu barang bukti yang turut ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Etomidate sendiri merupakan agen anestesi intravena yang secara medis digunakan untuk membantu induksi anestesi umum dan penggunaannya harus berada dalam pengawasan tenaga profesional kesehatan.
Penyalahgunaan zat tersebut, termasuk yang digunakan dalam cairan vape, dapat menimbulkan risiko serius.
Paparan etomidate secara tidak tepat dapat menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, penurunan kesadaran, kehilangan kontrol motorik hingga depresi pernapasan.
Risiko lainnya adalah penekanan fungsi adrenal. Dalam kondisi tertentu, penyalahgunaan dapat mengganggu produksi kortisol yang dibutuhkan tubuh.
Karena dosis dalam penyalahgunaan tidak terkontrol, risiko overdosis dan dampak fatal juga menjadi perhatian.
Temuan etomidate tersebut menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran zat berbahaya di wilayah Lamandau.
Terlebih, hasil pemetaan kepolisian menunjukkan wilayah Lamandau berada pada salah satu jalur perlintasan narkotika dari Kalimantan Barat menuju sejumlah wilayah di Kalimantan.
Jaringan yang dipetakan memiliki rute Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya hingga jalur Pontianak–Lamandau–Banjarmasin–Samarinda.
Dengan kondisi tersebut, pengawasan jalur darat dan pengungkapan jaringan menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah.
Polres Lamandau pun terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat, sekaligus mengamankan barang bukti agar tidak sampai beredar dan disalahgunakan masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo







































