PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, serta MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah.
“Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah sehingga kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Dodik, Senin (31/8/2026).
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim kini mencapai tujuh orang. Dua tersangka terbaru ditetapkan setelah sebelumnya penyidik menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kotim, masing-masing sebesar Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dalam penyidikan, kejaksaan menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah dugaan penyimpangan ditemukan, di antaranya pengeluaran di luar RAB, penggunaan anggaran setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga dugaan pemberian cashback.
“Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar. Saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Dodik.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian sejumlah uang kepada komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.
Kejati Kalteng memastikan penyidikan masih terus bergulir. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo







































