KUALA KURUN – Sebuah tas selempang berwarna hitam yang tersimpan di dalam lemari kamar kos justru menjadi pintu masuk polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas.
Dari tas tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (21) yang berada di kamar kos turut diamankan.
Penindakan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi kamar kos dan mengamankan M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi.
Polisi kemudian menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam lemari. Saat diperiksa, di dalam tas terdapat sebuah dompet kecil yang berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan tujuh plastik klip kosong, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan dan satu unit timbangan digital.
Selain barang-barang tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp400 ribu.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026) pagi.
Ia mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Namun, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.
M bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum serta mengungkap lebih jauh keterkaitan M dengan dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, M diproses sesuai ketentuan pidana narkotika yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebuah tas selempang hitam yang awalnya hanya tampak seperti barang biasa di dalam lemari kamar kos akhirnya menjadi petunjuk penting bagi polisi. Dari dalam tas itu, tujuh paket yang diduga sabu ditemukan dan membawa perkara tersebut ke meja penyidik Satresnarkoba Polres Gunung Mas. (pan)
Editor: Logman Susilo









































