PURUK CAHU – Temuan sebuah telepon seluler (HP) yang tercecer di tempat karaoke Esun Bue, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
Satresnarkoba Polres Murung Raya mengamankan seorang pria berinisial M (36), Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.46 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya IPTU Dwi Tri Yanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggota piket Polres Murung Raya dan personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah HP yang ditemukan tercecer di tempat karaoke tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, seorang pria datang dan mengaku sebagai pemilik HP tersebut.
Untuk memastikan kepemilikan, petugas melakukan pengecekan terhadap HP tersebut dengan disaksikan masyarakat. Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam soft case HP.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap M. Dari saku celananya, M mengeluarkan sebuah dompet kecil berwarna abu-abu.
Saat dompet tersebut diperiksa, petugas kembali menemukan satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru yang dibungkus plastik klip kecil.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Polres Murung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” demikian dalam laporannya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 1,37 gram dan satu butir diduga ekstasi dengan berat kotor 0,59 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit HP merek Infinix Smart 9 HD warna hitam, sebuah dompet kecil warna abu-abu, celana pendek warna hitam serta alat tes urine.
Hasil pemeriksaan urine terhadap M menggunakan alat tes narkotika menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Murung Raya dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo









































