PALANGKA RAYA – Nasib apes dialami Yudi Mizael. Pulang dari tempat kerja di luar kota, ia justru mendapati rumahnya di Jalan Keminting V No. 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dalam kondisi berantakan.
Tak hanya itu, sejumlah barang berharga miliknya juga raib. Mulai dari sofa, televisi, kasur, lemari hingga satu unit sepeda motor.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar telah rusak dan pintu samping rumah terbuka.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat kondisi bagian dalam rumah yang berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya ternyata telah hilang.
Barang-barang tersebut di antaranya dua lemari pakaian, sofa, TV Changhong 32 inci, dua kasur berukuran 180×200 dan 120×200, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston, serta sepeda motor Honda dengan nomor polisi KH 2575 JG.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp23,38 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya melalui LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 14 Agustus 2026.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” ujar Kompol Eka.
Pada Kamis (27/8/2026), petugas akhirnya mengamankan pria berinisial RG (30) di kawasan Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya.
RG kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga buah lukisan, satu dispenser Miyako, dan satu kipas angin Kingston.
Namun, polisi masih memburu sejumlah barang lainnya. Sepeda motor Honda KH 2575 JG, TV Changhong 32 inci, dan kasur ukuran 120×200 hingga kini masih dalam pencarian.
Kompol Eka menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya sekaligus mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap. Terduga pelaku saat ini diproses oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































