PALANGKA RAYA – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, akhirnya terungkap.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial M (28) dan S (28).
Kasus ini terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Namun, ketika berada di halaman rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman dalam kondisi stang tidak terkunci sudah tidak ada.
Sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam bernomor polisi KH 5543 HO tahun 2025 tersebut kemudian dilaporkan hilang. Korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp29,48 juta.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (20/8/2026), polisi mengamankan M dan S di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan kembali sepeda motor Yamaha MX-King milik korban beserta satu buah STNK.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” ujar Kompol Eka.
Saat ini, kedua pria tersebut telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas kasus ini, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Selain memastikan stang terkunci, penggunaan kunci atau pengaman tambahan juga disarankan untuk memperkecil peluang terjadinya curanmor. (*)
Editor: Logman Susilo







































