PALANGKA RAYA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram dari sebuah rumah di kawasan Kereng Bangkirai.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial SA (42) dan AW (39) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SA dan AW yang berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian,” jelas AKP Yonika, Jumat (21/8/2026) pagi.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu bungkus plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu timbangan digital, empat lakban warna merah, satu kantong plastik hitam serta dua unit telepon seluler.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” tukasnya. (*)
Editor: Logman Susilo









































