KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial RH (46), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, itu diamankan petugas di depan sebuah Indomaret di Jalan Trans Kalimantan, RT 010, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 4621 AW beserta kunci kontak.
Kapolres Kapuas Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas RH yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa RH sedang berada di lokasi yang dimaksud.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan RH. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan sarana angkutan yang digunakan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
“Barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo.
AKP Budi Utomo menegaskan, RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo






































