PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dinilai tidak cukup hanya dengan memadamkan titik api. Setiap kebakaran, khususnya yang terjadi di kawasan perusahaan, harus ditelusuri hingga diketahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, meminta pemerintah mengevaluasi seluruh titik kebakaran yang berada di dalam kawasan perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pemegang izin benar-benar menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan yang dikelola.
Bambang bahkan mendorong agar setiap titik api dipetakan berdasarkan lokasi dan status perizinannya. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui siapa yang memiliki tanggung jawab atas kawasan ketika kebakaran terjadi.
“Semua lokasi yang terbakar harusnya ditelusuri, karena lokasi yang dikelola oleh perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan untuk menjaganya,” kata Bambang.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan. Pemegang izin di sektor pertambangan, kehutanan maupun usaha lain yang memanfaatkan sumber daya alam juga memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang dikelolanya.
“Semua investasi ataupun usaha-usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik itu bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan segala macam yang berkaitan dengan izin kawasannya, tentunya mereka mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya.
Bambang menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran yang muncul di kawasan perusahaan terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau justru ada unsur kesengajaan.
Pemerintah diminta tidak sekadar mencatat jumlah titik api maupun perusahaan yang telah mendapat tindakan. Setiap lokasi kebakaran harus diperiksa secara menyeluruh.
“Pemerintah harus cepat evaluasi perusahaan-perusahaan yang wilayahnya terjadi kebakaran,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi setidaknya harus mampu menjawab tiga hal penting, yakni apakah kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemegang izin, apa penyebabnya, dan apakah terdapat unsur pelanggaran.
Jika hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran maupun unsur kesengajaan, Bambang meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti membakar harus segera ditindak,” tegasnya.
Ia berharap evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla di Kalteng. Sebab, upaya penanggulangan tidak semestinya berhenti setelah api berhasil dipadamkan. (*)
Editor: Logman Susilo







































