PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pahandut. Seorang perempuan berinisial ZA (22) diamankan polisi bersama barang bukti sabu seberat 9,42 gram.
ZA diamankan petugas di tempat tinggalnya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (6/10/2026).
Atas perkara tersebut, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Andiyatna.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Editor: Logman Susilo







































