KUALA KURUN – Dua paket kristal putih yang diduga sabu disimpan di tempat berbeda. Satu diselipkan di dalam lemari pakaian, sementara paket lainnya berada di dalam dompet kecil berwarna cokelat.
Namun, tempat penyimpanan itu akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial SN alias M (36) di sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi bergerak menuju rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kristal yang diduga sabu di dalam lemari pakaian di kamar.
Pencarian berlanjut. Satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil warna cokelat.
Ketika ditanya mengenai barang tersebut, SN disebut mengakui kedua paket tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Tak hanya dua paket diduga sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain. Di antaranya empat plastik klip, satu plastik klip pembungkus sabu, satu pak plastik klip, timbangan digital warna hitam, dua alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit handphone Vivo Y17s warna biru.
SN mengaku tidak memiliki uang hasil penjualan karena barang tersebut belum sempat terjual.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mengatakan terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sutrisno menyampaikan, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) serta ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba. (pan)
Editor: Sari Fatimah





































