NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang pria berinisial LFM alias A (45).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.195,25 gram atau sekitar 1,19 kilogram sabu serta 72 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih 28,55 gram.
Kasus ini diungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Kamis (19/8/2026).
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau,” ungkap AKBP Eko Yusmiarto.
Kronologi bermula ketika petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang melaju dari arah Kalimantan Barat. Kendaraan tersebut dikendarai LFM alias A.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan, barang, dan kendaraan yang digunakan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi tiga bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu.
Selain itu, petugas menemukan satu bungkus berisi 72 butir pil yang diduga ekstasi yang diletakkan di bagian dek pijakan kaki sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tiga bungkus sabu tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 1.195,25 gram, terdiri dari satu bungkus seberat 996 gram, satu bungkus 99,90 gram, dan satu bungkus lainnya 99,35 gram.
Sementara 72 butir pil yang diduga ekstasi memiliki berat bersih keseluruhan 28,55 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas, uang tunai Rp940 ribu, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan tersangka.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Eko Yusmiarto menegaskan, atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Sari Fatimah








































